Polres Tanah Bumbu Tangkap Bandar DS di Paser, Sita 127 Vape Etomidate, 65 Butir Ekstasi dan 271,01 Gram Sabu
NARASINUSANTARA.COM, TANAH BUMBU – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap jaringan narkotika hingga ke Kalimantan Timur. Pengembangan dari laporan awal berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis baru Etomidate yang dikemas dalam rokok elektrik atau vape.

Pengungkapan kasus pengembangan terbesar se-Kalimantan Selatan tersebut disampaikan langsung dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Anang Setyawan, Kasi Humas Ipda Supriyo Sanyoto, Mewakili Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif yakni Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Deny Hariyanto bersama Asisten Bidang Administrasi Umum M. Yamani. Turut hadir dalam kegiatan ini pihak DPRD yang diwakili oleh Habib Ismail Kholil Alaydrus di Mapolres Tanah Bumbu, Jumat [18/9/2026].
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Novy Adi Wibowo menyampaikan bahwa kasus ini berawal dari penangkapan seorang perempuan di wilayah Simpang Empat.
“Berawal dari laporan, kemudian Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba ) Tanah Bumbu bergerak cepat hingga kami berhasil melakukan pengembangan lebih lanjut ke wilayah Kalimantan Timur ,” ujar AKBP Novy Adi Wibowo.
Bermula dari 30 Butir Ekstasi di Kampung Baru
Tim Satresnarkoba menggerebek sebuah rumah di Jalan PLN Gang Tridaya RT.06, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial FR, seorang perempuan. Dari tangannya, disita barang bukti 30 butir ekstasi dengan rincian 15 butir berlogo Transformers warna hijau kuning seberat 5,85 gram dan 15 butir berlogo LV warna merah muda hijau seberat 5,25 gram. Dari hasil pemeriksaan, FR mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka DS.

Bandar Ditangkap di Paser Kaltim, Sabu dan Puluhan Ekstasi Diamankan
Berdasarkan pengakuan FR, tim kembali melakukan pengembangan pada 13 September 2026 pukul 00.15 Wita. Petugas menggerebek sebuah rumah di Jalan Batu Benawa 4, Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat.
Di lokasi kejadian kedua, petugas mengamankan tersangka berinisial MR yang berperan sebagai pengedar sekaligus kurir.
Dari tangan MR, polisi menyita barang bukti narkotika jenis baru berupa 127 buah cartridge vape yang diduga berisi cairan Etomidate. Rinciannya, 51 buah cartridge vape merek Wanglay warna hitam, 35 buah cartridge merek Thugs warna hijau, dan 41 buah cartridge merek Thugs warna silver.
Masih pada hari yang sama, pukul 05.30 Wita, tim terbang ke lokasi kejadian ketiga di Jalan Hauling KM 26, Desa Karang Dayo, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.
Di lokasi tersebut, tim berhasil menangkap DS yang diduga sebagai bandar.
Dari pengembangan kasus DS, petugas menyita tiga paket narkotika jenis sabu seberat 271,01 gram, 17 butir ekstasi berlogo Transformers seberat 6,63 gram, 8 butir ekstasi berlogo Whatsapp warna hijau seberat 2,88 gram, 8 butir ekstasi bertuliskan LV warna pink seberat 2,96 gram, dan 2 butir ekstasi berlogo granat warna pink seberat 0,68 gram.
Kapolres menegaskan bahwa Etomidate merupakan temuan yang mengkhawatirkan.
“Fakta penting, Etomidate ini adalah obat bius golongan 2 yang dikemas dalam vape. Ini pertama kali masuk di Kalimantan Selatan dan ini adalah pengungkapan terbanyak se-jajaran Polda Kalsel,” tegas AKBP Novy Adi Wibowo.
Modus penggunaannya dengan menggunakan device pod dengan cara dihisap. Satu cartridge dapat dipakai untuk tiga hari dengan harga jual Rp5 juta hingga Rp6 juta. Total nilai barang bukti 127 cartridge tersebut mencapai Rp635 juta dan diperkirakan menyelamatkan 645 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Atas perbuatannya, para tersangka FR, MR, dan DS dijerat Pasal 114 ayat Jo Pasal 112 ayat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar,” pungkas Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo. (Ard)

