POLRES TANAH BUMBU AMANKAN 20.155 BUTIR OBAT MENGANDUNG CARISOPRODOL

1 Menit Baca

NARASINUSANTARA.COM, TANAH BUMBU – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu mengungkap dugaan tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin berupa obat mengandung Carisoprodol.

Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasatresnarkoba AKP Anang Setyawan menjelaskan, penangkapan dilakukan di Jalan Raya Kodeco, Desa Mekar Sari, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (18/9/2026).

Petugas mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pengedar, masing-masing berinisial MI dan FI.

Dari lokasi, petugas puluhan ribu butir obat berwarna putih yang diduga mengandung Carisoprodol serta Satu unit kendaraan roda empat merk Toyota Fortuner.

Carisoprodol merupakan obat keras yang peredarannya dibatasi dan harus dengan resep dokter. Penyalahgunaannya dapat menimbulkan efek samping yang berbahaya bagi kesehatan.

Saat ini kedua terduga masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Tanah Bumbu untuk mendalami asal usul barang dan jaringan peredarannya.

Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Sub Pasal 609 Ayat (2) huruf b, dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar. (Ard)

Bagikan Artikel Ini