Perkuat Tata Kelola Desa, DPRD Tanah Bumbu Gelar Paripurna Dua Raperda

3 Menit Baca
DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pemerintah Daerah atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pemerintahan desa. Picture by ANN.

NARASINUSANTARA.COM, TANAH BUMBU– DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pemerintah Daerah atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pemerintahan desa, Senin (10/8/2026).

Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dan dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua I H. Hasanuddin dan Wakil Ketua II H. Sya’bani Rasul. Paripurna turut dihadiri anggota DPRD, Sekretaris DPRD, pimpinan SKPD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta instansi vertikal di Kabupaten Tanah Bumbu.

Pemerintah daerah dalam paripurna tersebut diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Tanah Bumbu, M. Putu Wisnu Wardhana, yang hadir mewakili Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif.

Dua Raperda yang disampaikan yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa.

Putu Wisnu menjelaskan, penyusunan kedua Raperda tersebut dilakukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.

“Penyusunan kedua Raperda ini merupakan langkah untuk menyesuaikan regulasi daerah agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026,” ujar Putu Wisnu.

Pada Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa, penyesuaian antara lain mencakup masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali, mekanisme pemilihan kepala desa secara bergelombang, serta pemilihan kepala desa antarwaktu.

Sementara itu, Raperda tentang Perangkat Desa mengatur penataan struktur perangkat desa, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian, serta hak, tunjangan, dan jaminan sosial perangkat desa. Raperda tersebut juga memuat ketentuan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai perangkat desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Putu Wisnu menyampaikan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu terbuka terhadap pandangan dan masukan DPRD dalam pembahasan kedua Raperda tersebut

“Atas nama pemerintah daerah, kami menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan DPRD, unsur pimpinan, dan fraksi-fraksi atas dilaksanakannya paripurna ini,” katanya.

Penyampaian kedua Raperda tersebut selanjutnya menjadi bagian dari tahapan pembahasan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan daerah. (ANN)

Bagikan Artikel Ini